JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengemukakan sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih ditangguhkan untuk memperbaiki kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ribuan SPPG itu ditangguhkan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, para pejabat di daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas peristiwa kejadian menonjol yang dialami para penerima manfaat.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dari data semua wilayah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah ditangguhkan, dengan 5.659 SPPG sudah beroperasi kembali karena sudah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 2.213 SPPG masih harus menjalani masa penangguhan (suspend) karena belum memenuhi ketentuan sesuai petunjuk teknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG.
BACA JUGA:
Di wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 148 SPPG yang masih ditangguhkan. Di Wilayah II meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 1.666 SPPG yang masih ditangguhkan.
Sedangkan di Wilayah III, meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dari 4.646 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 399 SPPG yang masih ditangguhkan.
Setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi suspend karena berbagai sebab. Misalnya, menu yang diproduksi SPPG menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu yang disajikan SPPG tidak sesuai anggaran belanja bahan baku yaitu Rp8.000 dan Rp10.000; sengaja menaikkan (mark up) harga bahan baku; serta jika alur bangunan SPPG tidak sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, juga karena SPPG belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS); belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); dan tidak menyiapkan mess untuk kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan, juga bisa dijatuhi sanksi suspend. Demikian juga bagi SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara mitra dengan yayasan; serta memiliki pemasok kurang dari 15.
Jumlah SPPG yang ditangguhkan ini juga berpotensi akan bertambah lagi, mengingat saat ini BGN mewajibkan agar setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan ditangguhkan mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," tutur Nanik.