Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.

Penyidik sedang mencari pihak lain yang diduga berperan bahkan menerima gratifikasi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Penyidik masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang punya peran krusial berkaitan dengan proses ataupun pengkondisian pengadaan barang dan jasa khususnya berkaitan untuk pengisian pegawai-pegawai outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei.

"Termasuk soal dugaan Pasal 12 B," sambung dia.

Meski begitu, Budi belum bisa memerinci pihak yang diduga ikut menerima gratifikasi ini. Sebab, pendalaman dan penelusuran masih dilakukan.

"Ini masih akan terus didalami, ditelusuri berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya tersebut," tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.

PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.

Dalam kasus ini, KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai "Perusahaan Ibu". Padahal, di saat yang bersamaan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:

1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X dan menjabat sebagai komisaris di PT RNB;

3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024;

4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;

5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan

6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.