JAKARTA - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong penyusunan skema insentif perlindungan sawah di tengah masifnya alih fungsi lahan belakangan ini. Sehingga, ketahanan pangan nasional sekaligus mencegah kerawanan tata kelola dalam alih fungsi lahan ke depan bisa lebih kuat.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Insentif Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kesejahteraan Daerah, dan Petani’ yang digelar di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 25 Mei.
Kegiatan ini melibatkan Kementerian Keuangan, akademisi, Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah hingga perwakilan Serikat Petani Indonesia.
Adapun Tim Stranas PK terdiri dari KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, KemenPAN RB, dan Kemendagri. Mereka berfokus pada upaya perbaikan sistem dalam rangka pencegahan korupsi.
“Dalam satu dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 320 ribu hektare lahan sawah atau rata-rata sekitar 16 ribu hektare per tahun. Degradasi ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional sekaligus keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 27 Mei.
Stranas PK, sambung Budi, mendorong penyusunan mekanisme insentif fiskal maupun nonfiskal lintas kementerian dan lembaga agar petani tetap mempertahankan lahan sawah secara berkelanjutan.
Dia juga menegaskan perlindungan lahan sawah sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menargetkan 87 persen areal persawahan masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Skema tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi petani maupun pelaku usaha tani agar mempertahankan lahan sawah tetap menjadi pilihan yang berkelanjutan secara ekonomi,” tegasnya.
Sementara KPK, kata Budi, menyoroti anggaran ketahanan pangan sebesar Rp164,4 triliun termasuk untuk sektor pertanian dan subsidi pupuk. Kondisi ini mencerminkan keberadaan lahan pertanian dinilai menjadi faktor penting agar investasi negara di sektor pangan tetap efektif.
Lagipula, alih fungsi lahan disebut rawan menimbulkan persoalan tata kelola hingga praktik korupsi. Karenanya KPK menilai skema insentif perlindungan lahan sawah harus dibangun secara hati-hati dengan pengawasan yang tepat sasaran.
“Bagi KPK, pengendalian alih fungsi lahan sawah sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola sektor pangan dan pertanahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Karena itu, skema insentif yang disusun juga perlu dibangun secara hati-hati, dengan mekanisme pengawasan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.