JAKARTA - Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menilai putusan 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa bisa dibatalkan di tingkat banding. Penilaian ini muncul karena pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dirasa tak cukup.
Hal ini disampaikan oleh Flora Dianti selaku salah satu eksaminator dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk ‘Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis’ yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok, Selasa, 26 Mei.
“Anggaplah bahwa putusan ini tidak menerapkan fair trial dan juga explore evidence, impartial judges, dan juga equal opportunity yang penting, ya. Hal ini saya simpulkan. Dengan demikian, maka putusan ini seharusnya dibatalkan,” kata Flora yang dikutip Rabu, 27 Mei.
Flora menyebut pertimbangan hakim yang tidak cukup dapat menjadi dasar pengajuan banding maupun kasasi. Bahkan, kondisi tersebut dianggal membuka ruang bagi Pengadilan Tinggi Jakarta untuk membatalkan putusan dan mengadili sendiri perkara tersebut.
“Iya memang secara KUHAP, hukum acara pidana sendiri kan menjamin adanya upaya hukum, apakah itu banding ataupun kasasi. Apalagi kemudian tadi sudah disampaikan bahwa ada all facts on the table atau pertimbangan hakim yang tidak cukup. Hal itu bisa menjadi dasar untuk alasan mengajukan banding atau kasasi ya, atau juga alasan untuk membatalkan putusan sehingga kemudian hakim kasasi akan mengadili sendiri,” ujarnya.
Kemungkinan lainnya, sambung Flora, mekanisme abolisi atau rehabilitasi juga bisa diberikan apabila ditemukan persoalan serius dalam proses hukum perkara tersebut.
“Apakah memang harus diintervensi dengan adanya abolisi, rehabilitasi,” tegas dia.
Flora menekankan upaya hukum seperti banding dan kasasi muncul karena adanya ketidakpercayaan terhadap integritas hakim dalam menilai alat bukti. Sehingga, majelis hakim pada tingkat banding diharap independen.
Apalagi, banyak pertimbangan yang dirasa tak cukup hingga cacat hukum selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor. “Bukti-bukti itu menjadi hal yang cukup untuk mengajukan upaya hukum, membatalkan putusan, kemudian hakim memeriksa kembali,” ujarnya.
“Itu harus kemudian mempertimbangkan ya dari segala sisi, mempertimbangkan dari semua hak ya yang kemudian dijamin oleh hukum ya, sehingga kemudian jangan sampai terjadi unfair trial seperti tadi,” sambung Flora.
Sementara itu, praktisi hukum Febri Diansyah menilai perkara yang menjerat Kerry Riza tidak masuk ranah tindak pidana korupsi. “Kalaupun ada persoalan dalam bisnis, maka itu harusnya diselesaikan dalam ranah bisnis,” ungkap advokat tersebut.
Febri menyebut dirinya tidak menemukan adanya kickback atau keuntungan pribadi yang diterima direksi Pertamina dalam perkara tersebut. Urusan impor minyak mentah, produk kilang hingga sewa kapal itu harusnya tidak diselesaikan dengan mekanisme tindak pidana korupsi.
“Kalaupun ada pelanggaran, kalaupun ya, ada pelanggaran prosedural di sana, maka seharusnya putusannya bisa lepas,” tegas eks Juru Bicara KPK tersebut.
BACA JUGA:
“Dan itu sudah sering dilakukan sebenarnya contohnya dalam kasus Pertamina yang lain adalah kasus Bu Karen (eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan), ketika di Mahkamah Agung berhasil mengoreksi hal tersebut ya, dikatakan bahwa perbuatan itu bukan berada di ranah tindak pidana sehingga divonis lepas. Nah, itu harapan yang saya pikir sangat penting ya jangan sampai kasus-kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” sambungnya.
Ke depan, Febri berharap Pengadilan Tinggi Jakarta tak sekadar menjalankan formalitas sebelum kasus yang menjerat Kerry bergulir ke Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan ulang fakta hukum harus dilakukan secara menyeluruh.
“Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, tentu saja di PT (Pengadilan Tinggi) seharusnya sebagai judex facti lebih terbuka untuk menilai ulang fakta-fakta hukum yang ada. Jadi jangan sampai proses pemeriksaan beberapa saksi atau bukti-bukti baru itu dilihat hanya formalitas saja,” ujar dia.
Ia menegaskan proses banding harus menjadi ruang pencarian kebenaran materiil yang independen dan imparsial.
“Kalau berani di putusan pengadilan tinggi ini memutus secara independen dan imparsial, jadi tidak melihat faktor kekuasaan di balik perkara ini kalau ada ya, maka itu adalah sebuah penghargaan yang sangat besar dari kita semua terhadap majelis hakim yang mulia,” pungkas Febri.