JAKARTA - Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa memohon pemberian abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Surat sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 1 April.
"Benar, kami mengajukan permohonan abolisi," kata kuasa hukum Kerry, Hafid Kance kepada wartawan, Kamis, 2 April.
Permohonan serupa juga diajukan terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Surat ditembuskan kepada sejumlah pejabat, di antaranya etua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, hingga Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji.
Hafid menyebut permohonan ini dilakukan karena sejumlah kejanggalan saat kliennya diproses hukum. Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp2,9 triliun kepada Kerry Riza.
Sementara Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketiganya kini tengah menempuh upaya banding.
"Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalah formalitas untuk memenuhi target penghukuman," ungkap dia.
Kejanggalan itu di antaranya penggeledahan tanpa surat panggilan resmi dan pemeriksaan singkat sebelum penahanan. Kondisi tersebut juga dialami Gading dan Dimas.
Hafid lebih lanjut mengungkit narasi awal yang disampaikan Kejaksaan Agung terkait dugaan BBM oplosan dengan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah, yang menurutnya tidak muncul dalam dakwaan.
"Dakwaan bergeser menjadi tuduhan persekongkolan kontrak sewa TBBM dan kapal dengan kerugian Rp 2,9 triliun serta US$ 9,8 juta dan Rp 1 miliar," ungkapnya.
Kemudian persidangan disebut Hafid juga tak manusiawi karena hingga larut malam,. "Dalam dua bulan terakhir, terdakwa hanya diberi waktu kurang dari 7,5 jam untuk menghadirkan seluruh saksi a de charge dan ahli. Hakim juga menangani perkara lain secara bersamaan sehingga tidak memiliki waktu cukup untuk mempelajari berkas," jelasnya.
Lebih lanjut, Hafid menyebut pertimbangan hakim juga dinilai tidak mencerminkan fakta persidangan. Misalnya, keterangan saksi yang tidak dihadirkan justru dijadikan dasar pertimbangan sementara saksi yang hadir dan membantah adanya tekanan diabaikan.
Selain itu, ia menyebut pelaksanaan ketentuan hukum seperti prinsip know your customer (KYC) dan asas cabotage justru dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
"Padahal keduanya merupakan pelaksanaan KYC (know your customer) Bank Mandiri dan asas cabotage sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tidak ada pelanggaran prosedur tender," katanya.
Hafid juga membantah adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menyebut terminal BBM Merak masih beroperasi dan memberi keuntungan bagi Pertamina.
"Penghitungan kerugian Rp 2,9 triliun menggunakan metode total loss, padahal PT Pertamina memperoleh keuntungan US$ 524 juta dan efisiensi Rp 8,7 triliun," tegasnya.
Ia juga menyinggung perubahan regulasi dalam UU BUMN yang menurutnya tidak dipertimbangkan hakim.
"Putusan (Kerry Riza Cs) dijatuhkan setelah UU ini berlaku, namun hakim mengabaikan asas lex mitior," katanya.
Hafid dalam kesempatan tersebut menyatakan kasus ini berdampak luas terhadap iklim investasi karena dinilai mengkriminalisasi keputusan bisnis yang sah.
BACA JUGA:
"Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan tidak terbukti perbuatan melawan hukum, keputusan bisnis sah, tidak ada suap, serta tidak adil membebankan pengembalian Rp 2,9 triliun," tegasnya.
Adapun permohonan abolisi ini didukung pandangan 15 ahli hukum dari 14 universitas yang menilai terjadi miscarriage of justice. "Berdasarkan seluruh uraian, kami dengan hormat memohon agar Bapak Presiden sesuai dengan kewenangannya berkenan memberikan abolisi kepada para terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi," harapnya.
Sehingga, Presiden Prabowo Subianto diminta memberikan perhatian terhadap kliennya bersama dua terdakwa lainnya.
"Agar Bapak Presiden berkenan memberikan perlindungan hukum bagi Kerry, Gading, dan Dimas selaku warga negara yang hak konstitusionalnya atas peradilan yang adil telah dilanggar secara nyata," ujar Hafid.
"Bapak Presiden, kami meyakini keadilan adalah jiwa negara hukum. Kami percaya pada integritas Bapak Presiden sebagai benteng terakhir keadilan bagi rakyatnya," pungkasnya.