DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Badung, Bali, mencegah keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia (WNI) karena diduga akan berhaji nonproseduralmelalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Kami berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan haji nonprosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Badung, Bali, Sabtu, 23 Mei dilansir ANTARA.
Menurut dia, pihaknya memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Ia menjelaskan pada Jumat (22/5), petugas pemeriksaan keimigrasian menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Awalnya, kata dia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang WNI. Dalam pemeriksaan reguler itu, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan keberangkatan rombongan tersebut.
Para penumpang juga tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan mereka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang itu, ternyata ada enam orang lain lagi dalam rombongan yang telah melintas terlebih dahulu melalui mesin pemeriksaan imigrasi otomatis (autogate).
Petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap enam orang tersebut sehingga total rombongan yang menjalani pemeriksaan lanjutan berjumlah 13 orang.
Pada pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan keberangkatan mereka.
Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu penumpang yang sedang menunjukkan tiket kepulangan rombongan ke Indonesia pada telepon selulernya dan muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama "Hebat Haji 2026".
Dari pendalaman terhadap percakapan grup tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana keberangkatan rombongan menuju Dubai dalam rangka pelaksanaan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi.
Selain itu, ditemukan pula percakapan yang meminta agar keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas kemudian mencegah keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan melakukan serah terima 13 WNI tersebut kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Tindakan pencegahan keberangkatan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
"Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum," ujarnya.