JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tetap membuka pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 14-15 Mei 2025. Layanan dilakukan pukul 09.00-13.00 WIB.
Pelayanan dilakukan di loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan Suku Dinas (Sudin) Dukcapil DKI Jakarta pada 5 Kota Administrasi, yaitu Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Sudin Dukcapil Jakarta Timur dan Suku Dinas Dukcapil Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Kepala Dinas Dukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan bahwa Pekerjaan penduduk DKI Jakarta sebagian besar adalah karyawan swasta dengan 2.741.771 jiwa atau sekitar 32.49 persen, dan pelajar/mahasiswa berjumlah 2.062.593 jiwa (24.44 persen) yang aktivitasnya mempunyai keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan.
"Oleh karena itu, kami membuka pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026," ujar Denny dalam keterangan pers, Kamis, 14 Mei.
Denny mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 tentang Layanan Dukcapil pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal 14 dan 15 Mei 2026 dalam menghadirkan pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati dan Akuntabel) yang dilaksanakan serentak di Indonesia.
Warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP-el, mulai dari rekam wajah (foto), rekam biometrik, retina mata dan tanda tangan di loket pelayanan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili, dengan membawa kartu keluarga. KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
Pelayanan hari libur ini dapat dimanfaatkan juga untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena aktivasi ini memerlukan kehadiran fisik di loket untuk verifikasi biometrik dan scan barcode data pribadi penduduk melalui perangkatnya.
“Menyediakan waktu pelayanan di hari libur akan mempercepat cakupan pengguna IKD di Jakarta sebagai kota cerdas (smart city),” imbuh Denny.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih semester 2 tahun 2025, penduduk DKI Jakarta yang berusia 16 tahun dan 17 tahun pada tahun 2026 dan sudah bisa merekam KTP-el atau wajib rekam KTP-el berjumlah 199.653 jiwa. Status per hari ini, penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el pemula yaitu sejumlah 38.079 jiwa atau 19.07 persen.
BACA JUGA:
“Kami berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan pelayanan hari libur selama 2 hari ini, terutama bagi pelajar berusia 16 tahun dan 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el pemula. Juga bagi warga yang sudah memiliki KTP-el namun belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital," ungkapnya.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga menyelenggarakan program pelayanan lainnya untuk memudahkan warga wajib rekam KTP-el pemula, yaitu melalui pelayanan jemput bola di sekolah dan pemukiman warga, pelayanan Jumat Petang pada minggu ke-2 setiap bulan (pukul 16.30 - 19.30) dan pelayanan SaPA (Sabtu Pelayanan Adminduk).