JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus empat orang tersangka dalam pengembangan kasus jaringan narkotika jenis sabu yang berawal dari penangkapan Bandar Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan para tersangka di antaranya, berinisial MV, MCK, NR alias M dan JMHalias B.
Ditegaskan, pengungkapan ini juga membuka dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum yang masih didalami penyidik.
Dia menyebut pengembangan kasus tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang membantu peredaran narkoba lintas wilayah.
“Penangkapan DPO NR alias M dan JMH alias B merupakan pengembangan dari tersangka Ishak yang diamankan oleh Polsek Melak terkait peredaran narkotika jenis sabu dan dugaan aliran dana kepada Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP inisial DJS,” ujar dia dilansir ANTARA, Rabu, 13 Mei.
Selain dua DPO yang ditangkap di Bali pada 1 Mei 2026, penyidik sebelumnya juga telah mengamankan MV dan MCK di Kutai Barat pada 12 Mei 2026. Dengan demikian, total empat orang telah ditangkap dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut.
Rangkaian penangkapan bermula dari informasi jaringan Ishak yang diamankan Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, Ishak diduga memperoleh pasokan sabu dari N alias M, yang kemudian ditelusuri sebagai bagian dari jaringan lebih besar.
Pengembangan berlanjut pada akhir April 2026 ketika tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memperoleh informasi keberadaan N di Bali. Tim kemudian melakukan pengawasan intensif pada 30 April hingga 1 Mei 2026.
N dan J akhirnya ditangkap saat berada dalam mobil HiAce di kawasan Karangasem, Bali. Polisi kemudian menggeledah Villa Uma Dangin di Gianyar dan menyita uang tunai Rp950 juta, satu unit Toyota Fortuner, serta sejumlah barang elektronik.
BACA JUGA:
Dari hasil interogasi, J mengaku berperan sebagai penghubung distribusi sabu dari DPO lain bernama Y kepada N.
Ia juga mengaku telah mengenal N sejak sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kutai Barat dan Tenggarong.
“Y menurunkan barang (sabu) ke N alias M per dua minggu sebanyak 100 sampai dengan 200 gram,” kata dia.
Sementara itu, N mengakui telah menjalankan distribusi sabu sejak 2025 dengan pasokan hingga 700 gram per bulan yang kemudian diedarkan kepada sejumlah pengecer di Kutai Barat.
Dari aktivitas tersebut, ia mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp280 juta per bulan.
Bareskrim Polri masih memburu DPO Y serta mendalami aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.