JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di ibu kota masih belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total 609 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang sudah beroperasi hingga 10 Mei 2026, baru 167 unit yang telah memperoleh sertifikat dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengatakan, keterbatasan jumlah SPPG yang tersertifikasi disebabkan banyak dapur MBG baru mulai beroperasi dalam beberapa bulan terakhir.
"Saat ini terdapat 609 unit SPPG yang telah beroperasi di DKI Jakarta. Dari 609 SPPG yang beroperasi, baru 167 unit yang telah memperoleh sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS)," kata Chico kepada wartawan, Selasa, 12 Mei.
Menurut dia, proses penerbitan sertifikat membutuhkan tahapan pemeriksaan yang tidak singkat. Mulai dari inspeksi lapangan, pengecekan sarana dan prasarana, hingga perbaikan fasilitas apabila ditemukan kekurangan.
"Angka ini masih terbatas karena banyak SPPG merupakan unit baru yang mulai beroperasi secara bertahap sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Proses sertifikasi memerlukan waktu untuk inspeksi lapangan, verifikasi sarana prasarana, dan perbaikan yang diperlukan," ujarnya.
Belum lama ini, muncul sorotan terhadap standar keamanan pangan program MBG, terutama setelah kasus dugaan keracunan siswa usai memakan santapan yang didistribusikan SPPG Pulogebang 15, Jakarta Timur. Pemprov DKI, kata Chico, kini tengah mempercepat proses sertifikasi seluruh dapur MBG melalui Dinas Kesehatan.
"Kami sangat menyadari pentingnya percepatan ini demi menjamin keamanan pangan bagi anak-anak dan masyarakat," ucap Chico.
Dalam proses sertifikasi, setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah standar higiene sanitasi. Mulai dari tata letak dapur, ventilasi, pencahayaan, pengelolaan limbah, hingga ketersediaan air bersih.
Selain itu, petugas penjamah makanan juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin dan pelatihan keamanan pangan.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap keamanan pangan program MBG dilakukan secara berlapis melalui inspeksi rutin, audit mendadak, pengambilan sampel makanan, hingga pemantauan laporan harian dari setiap SPPG.
"Evaluasi berkala terhadap seluruh unit, khususnya pasca-insiden seperti yang terjadi di Pulogebang 15," ungkap dia.
Pemprov DKI juga memastikan ada sanksi bagi dapur MBG yang tidak memenuhi standar higienitas. Sanksinya mulai dari penghentian operasional sementara hingga penutupan permanen jika pelanggaran terjadi berulang.
"SPPG yang belum memenuhi standar dapat dikenakan penghentian operasional sementara (suspend), sanksi administratif, penghentian operasional permanen jika berulang atau melanggar berat," imbuhnya.