JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan para guru non-ASN tersebut tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.
“Ibu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam kegiatan Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Antara, Senin, 11 Mei.
Nunuk menjelaskan, pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan formasi kebutuhan guru berlangsung.
Saat ini, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait tengah memetakan kebutuhan guru secara nasional guna mengisi kekosongan formasi di berbagai daerah, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024.
Menurut Nunuk, mekanisme seleksi tersebut dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah.
“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” ujarnya.
Ia mengatakan polemik terkait keberlanjutan guru non-ASN muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
BACA JUGA:
Aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN, termasuk guru honorer.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun ini.