Bagikan:

JAKARTA — Pengacara senior paling berpengaruh di Bali, Gede Pasek Suardika (GPS), melontarkan kritik keras terhadap penyegelan kawasan Kura-Kura Bali oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurutnya, selama proses hukum berhenti di sanksi administratif, publik tidak perlu berharap banyak.

"Begitu bicara denda administratif, ini hanyalah law entertainment — bukan law enforcement," ujar Suardika.

Petugas dari Direktorat Jenderal PSDKP KKP menyegel sebagian kawasan Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Kamis, 7 Mei.

Temuan di lapangan yakni, perusahaan diduga memanfaatkan 1,12 hektar ruang laut di luar batas izin PKKPRL yang dimiliki, serta diduga menebang sekitar 500 meter persegi hutan mangrove yang dilindungi.

Pihak Kura-Kura merespons singkat: berkomitmen menanam kembali 700 pohon mangrove.

KKP menegaskan tindakan ini bukan untuk mempersulit investasi, melainkan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi dan prinsip blue economy—keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem laut.

Namun bagi GPS, komitmen tanam pohon dan sanksi administratif bukan ukuran keseriusan.

Dia merujuk pada dua kasus terdahulu sebagai perbandingan.

"Polda Bali pernah mempidanakan seorang Bendesa Adat dengan alasan merusak hutan mangrove. Dan ada kasus mantan Kadis DLHK yang dijadikan tersangka, lalu kasusnya masuk ke lorong gelap yang sepi," ujarnya.

Dua preseden, dua hasil yang berbeda. Keduanya menjadi cermin bagaimana penegakan hukum lingkungan di Bali bisa berwajah ganda tergantung siapa yang terlibat.

"Publik baru akan percaya jika aparat melakukan proses pidana, mengambil alih kembali lahan tersebut, dan mengembalikannya ke fungsi semula," tegas Gede Pasek.

"Jika tidak, sebentar lagi kasus ini masuk angin. Pertunjukan begini terlalu sering diperlihatkan," lanjutnya.

Yang lebih menggelitik adalah kontradiksi di tingkat pusat. Hanya berselang beberapa hari sebelum penyegelan, seorang menteri dari kementerian berbeda secara terbuka memuji investor Kura-Kura. Lalu kementerian lain datang membawa papan segel.

Gede Pasek tidak melewatkan ironi itu.

"Yang perlu juga dicurigai ada apa dengan pemerintah pusat — di mana menteri yang satu memuji setinggi langit investor, dan kementerian lainnya malah melakukan penegakan hukum hanya selisih hitungan hari," ujarnya.

Dia bahkan menyinggung konteks yang lebih besar: rencana menjadikan kawasan ini sebagai Indonesia Financial Centre yang akan menyaingi Dubai.

"Semoga ini bukan pertunjukan rebutan kue. Isu-isu yang diangkat dikhawatirkan hanya untuk pintu masuk mendapat bagian, bukan penegakan hukum murni. Tahu sendiri bagaimana kekuatan oligarki kalau sudah bermain," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, KKP menyatakan proses sanksi administratif terhadap PT BTID masih berjalan. Belum ada pengumuman terkait penyelidikan pidana.

Papan segel sudah terpasang. Pertanyaannya kini bukan apakah aturan dilanggar — tapi apakah papan itu akan bertahan, atau suatu hari copot dengan senyap seperti yang sudah-sudah.