Bagikan:

SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki yang diduga dilakukan seorang guru ngaji berinisial MZ (22) di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan para korban berusia antara 10 hingga 15 tahun dan diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu sejak 2025 hingga April 2026.

"Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun," kata Luthfie saat ditemui wartawan di kantor Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban kepada pihak berwajib, yang kemudian diikuti keterangan korban lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa.

Menurut dia, para korban merupakan santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala dan menginap di lokasi yayasan setiap akhir pekan.

"Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar," ucapnya.

Luthfie menuturkan, tersangka diduga memanfaatkan situasi malam hari saat para korban beristirahat untuk melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar santrinya.

Bahkan, kata dia, menurut pengakuan sebagian korban mengetahui kejadian yang dialami rekannya, namun tidak berani melapor karena ketakutan.

"Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut," tuturnya.

Pihaknya menangkap tersangka pada Sabtu (16/5) di kawasan Jalan Genteng Kali, sehari setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 15 April 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Luthfie, tersangka yang berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji tersebut mengakui perbuatannya.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

"Pengakuannya, pelaku melakukan itu untuk memuaskan nafsunya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

"Kami lakukantrauma healingagar anak-anak ini segera pulih secara psikologis dan tidak mengalami trauma berkepanjangan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.