JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kepada Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan pelimpahan dilakukan karena lokasi, waktu kejadian, dan objek perkara sama dengan kasus yang sebelumnya telah ditangani Polda Metro Jaya.
“Benar, karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama,” kata Wira di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, apabila kasus ditangani ulang oleh Bareskrim, proses penyelidikan harus dimulai dari awal sehingga dinilai kurang efisien. Terlebih, Polda Metro Jaya telah lebih dulu mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Meski demikian, Wira memastikan Bareskrim tetap memberikan asistensi terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Pasti tetap kita asistensi dari awal kasus itu,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi tipe B. Langkah itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut sejumlah bukti dan petunjuk perkara telah dilimpahkan kepada Polisi Militer TNI.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan laporan tersebut dibuat untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
“TAUD akan mendaftarkan laporan tipe B karena menindaklanjuti pernyataan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan sejumlah petunjuk kepada POM TNI terkait kasus penyiraman air keras pada Andrie,” ujar Dimas.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat berencana, penggunaan bahan berbahaya, hingga dugaan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.