JAKARTA – Fenomena penyalahgunaan obat penenang di kalangan remaja sebagai "jalan pintas" mengatasi masalah kesehatan mental kian mengkhawatirkan. Merespons hal tersebut, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan dan edukasi.
Menteri Kemendukbangga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd., melakukan audiensi langsung dengan Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., PhD., di Kantor BPOM pada Selasa (28/04/2026). Pertemuan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) terkait penanganan kesehatan mental remaja.
Darurat Kesehatan Mental Remaja Indonesia
Menteri Wihaji memaparkan data mengkhawatirkan terkait kondisi psikologis generasi muda saat ini. Merujuk pada data Indonesia – National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) tahun 2022, sebanyak 15,5 juta remaja (34,9%) mengalami masalah kesehatan mental.
"Laporan dari penyuluh kami di lapangan menunjukkan tren anak usia SMP dan SMA mengonsumsi obat penenang untuk mengatasi tekanan jiwa. Jika dibiarkan, ini berisiko fatal mulai dari depresi berat hingga tindakan bunuh diri," ujar Menteri Wihaji.
Ia menekankan bahwa edukasi masif sangat diperlukan agar remaja memahami bahaya penggunaan obat tanpa pengawasan medis sebagai solusi masalah mental.
BACA JUGA:
Perketat Pengawasan Distribusi Obat
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pencegahan ini. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tupoksi BPOM dalam mengatur izin edar, produksi, hingga distribusi obat-obat tertentu.
- Pencegahan Dini: Mengutamakan edukasi dan penangkalan sebelum penyalahgunaan terjadi.
- Pengawasan Ketat: Memastikan distribusi obat penenang tidak bocor ke pasar ilegal atau disalahgunakan.
- Visi Indonesia Emas 2045: Mempersiapkan generasi muda yang sehat secara fisik dan mental.
"Lebih baik mencegah dan menangkal daripada menindak ketika masalah sudah terjadi. Ini investasi kita menuju Indonesia Emas 2045," tegas Taruna Ikrar.
Aksi Nyata: Perjanjian Kerja Sama & Trauma Healing
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga akan segera menandatangani perjanjian kerja sama teknis yang berfokus pada pencegahan penyalahgunaan obat di kalangan remaja.
Di sela audiensi, Menteri Wihaji juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi Senin (27/04/2026). Beliau menyatakan kesiapan Kemendukbangga untuk memberikan dukungan psikososial.
"Kami siap memfasilitasi trauma healing atau konsultasi bagi keluarga korban. Itu sudah menjadi bagian dari kewajiban kami dalam menjaga ketahanan keluarga," pungkasnya.