JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sudewo selaku anggota Komisi V DPR RI menerima fee proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur lewat orang kepercayaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada hari ini, 22 April. Mereka yang dimintai adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko yang merupakan Direktur PT Giri Bangun Sentosa; R. Reza Maullana Maghribi selaku PPK pada BTP Jatim periode 2021-2022 dan Dimas Hadi Putra selaku PPK Jember-Kalisat tahun 2023.
“Penyidik mendalami materi terkait dugaan intervensi, pengaturan lelang hingga dugaan pemberian fee proyek untuk SDW melalui orang kepercayaannya,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 22 April.
Nantinya, dugaan keterlibatan Sudewo masih akan terus didalami dari saksi lain. Pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang diduga tahu bakal dilakukan.
“Dari pemeriksaan ini penyidik tentunya masih akan terus mendalami kepada pihak-pihak lain untuk memperkuat keterangan para saksi,” ujar Budi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Terbaru, Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, komisi antirasuah juga berjanji mengusut Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 penikmat aliran duit. Salah satunya adalah Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI saat itu dan disebut dalam persidangan ikut menikmati fee proyek sebesar 10 persen.
Ia diduga menerima aliran duit bersama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga ikut menikmati fee. Mereka di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.