JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tingginya risiko kejahatan korporasi di sektor pasar modal yang rawan praktik fraud dan korupsi, mulai dari manipulasi harga saham hingga penyalahgunaan dana nasabah.
Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Kunto Ariawan saat menggelar sosialisasi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia. Dia mengungkap sejumlah modus yang kerap terjadi di pasar modal tersebut,
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dikutip dari keterangan resmi KPK, Senin, 20 April.
Selain itu, praktik manipulasi pasar juga menjadi pola yang sering ditemukan. Modusnya beragam, seperti transaksi berlebihan demi komisi atau churning, rekayasa harga penutupan atau marking the close hingga transaksi semu dan penyebaran rumor palsu.
Selain itu, pelaku juga kerap memberikan informasi menyesatkan kepada investor, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen berisiko atau menyembunyikan fakta material terkait emiten.
KPK lebih lanjut juga menyoroti praktik transaksi di luar sistem resmi atau off-market dealings yang dinilai sangat berbahaya. Dalam skema ini, nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming keuntungan tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
Menurut Kunto, kondisi tersebut menunjukkan sektor pasar modal bukan hanya rentan secara teknis, tetapi juga dari sisi integritas pelaku usaha. Sehingga, perlu upaya pencegahan yang lebih masif.
“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” tegasnya.
Perusahaan, kata Kunto, perlu membangun sistem pencegahan yang mencakup identifikasi risiko korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
KPK juga menekankan empat prinsip integritas yang wajib dipegang pelaku usaha, yakni No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality.
“Empat prinsip ini menjadi pondasi membangun budaya bisnis berintegritas dan bebas korupsi. Tanpa komitmen nyata, perusahaan berisiko terjerumus dalam kejahatan yang berdampak hukum, reputasi, dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus korupsi sejak 2004 hingga triwulan pertama 2026 atau sekitar 62 persen merupakan gratifikasi dan penyuapan. Angka ini menegaskan bahwa praktik korupsi juga mengakar kuat di sektor dunia usaha.
BACA JUGA:
Melalui program Dunia Usaha Antikorupsi, KPK berupaya mendorong keterlibatan aktif sektor swasta dalam membangun sistem yang transparan dan berintegritas.
“Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi,” pungkas Kunto.