Bagikan:

JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, Erwan Agus Putranto mengaku terkejut Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dia tak menyangka karena proses pemilihan telah dilakukan secara ketat dan transparan.

“Kami sangat terkejut ketika kemarin mendengar berita bahwa Ketua ORI tersangkut perkara korupsi,” kata Erwan kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April.

Erwan mengatakan proses seleksi secara ketat sudah dilakukan sebelum pemilihan lewat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Skrining juga sudah dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami juga melakukan penelusuran pemberitaan lewat media cetak/online menyangkut rekam jejak para calon,” tegasnya.

Tak sampai di situ, pansel juga sempat membuka layanan pengaduan masyarakat terhadap para calon. “Dalam wawancara juga dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi dan aktivis untuk bisa hadir menyaksikan visi, misi, rekam jejak dan catatan-catatan dari hasil skrining yang kami konfirmasi saat wawancara,” ungkap Erwan.

Seluruh rangkaian ini, disebut Erwan tak ada yang mengindikasikan Hery terjerat kasus korupsi. Sehingga, nama tersebut dinyatakan lolos dan bisa ikut fit and proper test.

“Dapat kami disampaikan, dari data-data yang kami peroleh pada saat proses seleksi tersebut kami belum menemukan ada indikasi perbuatan korupsi dari Hery Susanto,” ujar dia.

“Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali.”

Diberitakan sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi.

Kasus ini bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, perusahaan diduga bekerja sama dengan Hery Susanto untuk mempengaruhi kebijakan melalui Ombudsman RI supaya dapat menghitung sendiri besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi aliran dana kepada tersangka. Nilainya disebut mencapai Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP baru.