DENPASAR — Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus kriminal yang melibatkan wisatawan asing di destinasi wisata unggulan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pembentukan satgas merupakan upaya konkret menjaga stabilitas dan keamanan di Bali.
“Pembentukan Satuan Tugas Patroli Imigrasi ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali, destinasi wisata terkemuka di Indonesia,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu 16 April.
Patroli akan difokuskan di sejumlah kawasan yang kerap menjadi pusat aktivitas wisatawan asing, seperti Canggu, Kerobokan, Kediri, dan Ubud. Satgas juga disiapkan untuk merespons cepat potensi pelanggaran hukum oleh WNA.
Penguatan pengawasan ini dilakukan di tengah tingginya angka kunjungan wisatawan mancanegara. Sepanjang 2025, Bali mencatat lebih dari 6,9 juta kunjungan WNA atau sekitar 44 persen dari total kunjungan internasional ke Indonesia. Namun, peningkatan tersebut turut diiringi lonjakan kasus hukum.
Data pemerintah menunjukkan sekitar 2.600 WNA dideportasi dan 2.000 lainnya ditahan sepanjang Januari hingga Juli 2025. Sementara pada 2026, sedikitnya 165 WNA telah dideportasi dan 62 orang lainnya ditahan.
Sejumlah kasus kriminal yang melibatkan WNA juga menjadi sorotan. Di antaranya kasus pembunuhan warga Ukraina di Gianyar, di mana korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka warga asing, namun baru satu orang asal Nigeria yang berhasil ditangkap.
Kasus lain meliputi penusukan terhadap warga Belanda di Kerobokan oleh dua tersangka asal Brasil, serta penangkapan buronan internasional asal Skotlandia, Steven Lyons, di Bandara Internasional Ngurah Rai. Lyons masuk dalam daftar pencarian Interpol terkait kejahatan terorganisir, termasuk narkotika dan pencucian uang.
Selain itu, seorang warga negara Swiss juga ditangkap karena dugaan ujaran kebencian terkait perayaan Hari Raya Nyepi, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi juga akan menggandeng aparat desa dan tokoh masyarakat di tingkat lokal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran oleh WNA.
“Kami akan terus mengintensifkan pemantauan, baik melalui patroli rutin maupun operasi berskala nasional, untuk menjaga keamanan dan meningkatkan kepercayaan publik,” kata Hendarsam.
BACA JUGA:
Ia menegaskan, Bali harus tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan ramah, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.
“Bali harus terus menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, sambil tetap tegas dalam menanggapi setiap pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.