Bagikan:

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap tegas menolak pengesahan Undang-Undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak di bawah umur.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk eskalasi kekerasan struktural yang mengguncang nurani dunia.

Bentuk Nyata Kejahatan Negara

Menurut Prof. Sudarnoto, kebijakan ini bukan sekadar urusan domestik Israel, melainkan ancaman terhadap nilai kemanusiaan universal. Ia menyoroti keterlibatan anak-anak sebagai sasaran hukuman mati sebagai titik nadir keadilan global.

"Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia. Ini adalah kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama," ujar Prof. Sudarnoto dalam keterangan resminya.

Analisis Politik, Diplomasi, dan Hukum

MUI membedah dampak pengesahan undang-undang ini dari tiga perspektif utama:

  1. Secara Politik: Langkah ini menunjukkan kebijakan represif Israel yang semakin ekstrem dan brutal terhadap warga sipil Palestina.
  2. Secara Diplomatik: Tindakan ini memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia dan merusak arsitektur diplomasi damai yang dibangun PBB.
  3. Secara Hukum: Kebijakan ini melanggar Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang keras hukuman mati bagi anak-anak dan mewajibkan perlindungan penduduk sipil.

Dampak Berbahaya UU Hukuman Mati Israel

MUI memperingatkan bahwa pemberlakuan aturan ini akan memicu konsekuensi serius, di antaranya:

  • Memicu eskalasi konflik yang semakin tidak terkendali.
  • Menghancurkan kepercayaan terhadap hukum internasional dan HAM.
  • Memperdalam luka kemanusiaan dan penderitaan rakyat Palestina.

Seruan MUI kepada Dunia Internasional

Menyikapi situasi darurat ini, MUI mengeluarkan lima poin seruan penting:

  • Kepada PBB: Mengambil langkah konkret dan tindakan hukum tegas, bukan sekadar pernyataan normatif.
  • Kepada OKI: Mengonsolidasikan kekuatan politik dunia Islam untuk memberikan tekanan nyata terhadap Israel.
  • Kepada Masyarakat Internasional: Menolak ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan Israel.
  • Kepada Pemimpin Agama Dunia: Bersatu menyuarakan moralitas untuk menolak pembunuhan warga sipil dan anak-anak.
  • Kepada Pemerintah Indonesia: Tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan Palestina melalui diplomasi multilateral.

"MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama menolak kezaliman ini demi perdamaian yang hakiki," tutup Prof. Sudarnoto.