JAKARTA - Komite Keamanan Nasional Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang sebagai langkah menuju legalisasi eksekusi tahanan Palestina pada Selasa malam.
RUU tersebut diperkirakan akan diajukan ke Majelis Umum Knesset minggu depan untuk pemungutan suara pada pembacaan kedua dan ketiga, yang menandai tahap akhir agar menjadi undang-undang yang dapat diberlakukan.
Komite tersebut membuat beberapa amandemen pada RUU yang telah lolos pemungutan suara pertama itu, seperti dilaporkan oleh penyiar publik Israel KAN, menambahkan eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung, dikutip dari Anadolu (25/3).
Mereka yang dijatuhi hukuman mati akan ditempatkan di pusat penahanan terpisah tanpa kunjungan kecuali oleh personel yang berwenang, dan konsultasi pengacara hanya diperbolehkan melalui video.
Eksekusi harus dilakukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan tersebut.
RUU tersebut menyatakan, hukuman mati dapat dijatuhkan tanpa permintaan dari jaksa penuntut, bahwa suara bulat tidak diperlukan untuk hukuman mati, dan bahwa keputusan akan dibuat dengan mayoritas sederhana.
Pengadilan militer yang menangani warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki Israel juga akan dapat menjatuhkan hukuman mati, dengan menteri pertahanan berhak untuk menyampaikan pendapat kepada panel yudisial.
Dalam kasus warga Palestina di bawah pendudukan Israel yang dijatuhi hukuman mati, RUU tersebut menetapkan jalan untuk pengampunan atau banding akan ditutup.
BACA JUGA:
Bagi tahanan yang diadili di Israel, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
RUU tersebut disambut baik oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, yang menyebutnya sebagai "hari bersejarah."
Diketahui, Israel telah meningkatkan pelanggaran terhadap tahanan Palestina secara tajam sejak dimulainya perang pada Oktober 2023, khususnya mereka yang berasal dari Gaza, termasuk kelaparan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penolakan sistematis terhadap perawatan medis, menurut kelompok hak asasi manusia.