TANJUNG SELOR – Tim kuasa hukum Rektor Universitas Patria Artha (UPA) Sulawesi Selatan (Sulsel), Bastian Lubis, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2021.
Koordinator tim kuasa hukum, Agus Amri menegaskan, pemanggilan terhadap Bastian Lubis oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Status pak Bastian Lubis adalah sebagai saksi, bukan tersangka ataupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tegas Agus Amri, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor Kejati Kaltara pada 6 Maret 2026 bersama tim kuasa hukum sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.
"Namun pemeriksaan pada hari itu belum dapat dilaksanakan karena adanya kendala teknis serta keterbatasan waktu pelayanan kantor selama bulan Ramadan," kata Agus.
“Hal ini bukan karena klien kami mangkir atau tidak kooperatif, melainkan karena perbedaan waktu kedatangan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” sambung dia.
BACA JUGA:
Kuasa hukum menjelaskan, Bastian Lubis tidak memiliki keterlibatan administratif, teknis maupun finansial dalam kegiatan hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.
"Selain itu, Universitas Patria Artha tidak pernah menjadi pelaksana proyek, konsultan, maupun pihak yang menerima dana hibah dalam kegiatan tersebut," jelasnya.
Terkait sejumlah pertemuan yang disebut dalam proses penyidikan, pihak kuasa hukum menyatakan pertemuan tersebut hanya bersifat informal dan tidak berkaitan dengan kerja sama ataupun pengambilan keputusan terkait program dimaksud.
Agus Amri menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan memastikan kliennya siap memberikan keterangan apabila kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami juga mengimbau media agar mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan,” tutupnya.