JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) terus berjalan. Tak ada kendala yang ditemukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus BJB yang dilakukan oleh BPK saat ini masih terus berproses secara positif karena penyidik juga berkomunikasi secara intens dengan auditor BPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret.
Budi juga menyatakan penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan. Buktinya, ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran uang ke klaster lain. Namun, pendalaman masih terus dilakukan untuk melakukan pengusutan tuntas.
Adapun KPK mengusut dugaan korupsi di Bank BJB secara terpisah. Klaster pertama, pernah disebut Budi, terkait dugaan kerugian negara yang sudah menjerat lima tersangka, termasuk Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB.
Sementara klaster kedua akan mengusut perbuatan korupsi yang diduga menyeret eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
"Jadi kita masih tunggu prosesnya dan perkara ini penyidikannya juga masih terus berjalan gitu, ya, karena memang ada beberapa saksi yang sebelumnya sudah dipanggil juga kan untuk melihat bagaimana aliran uang ini kan masuk ke klaster berikutnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
BACA JUGA:
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi eks Gubernur Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield serta satu unit Mercedes Benz 280 SL dari sebuah bengkel di kawasan Kota Bandung.