JAKARTA - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berada di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Maret 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang sedang ditangani oleh OJK.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus, mengatakan kegiatan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah berjalan.
“Pada siang hari ini kami dari OJK bersama Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan karena korporasinya masih terlibat dalam perkara yang sedang kami tangani,” kata Daniel kepada wartawan Rabu 4 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AS dan M. Keduanya merupakan pejabat di perusahaan tersebut.
Menurut Daniel, para tersangka diduga melakukan praktik perdagangan orang dalam (insider trading) serta perdagangan semu di pasar modal.
BACA JUGA:
“Tersangka membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Praktik seperti ini tidak diperbolehkan dalam pasar modal. Selain itu juga terdapat dugaan perdagangan semu yang melanggar prinsip keadilan (fairness) di pasar modal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, nilai transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari sekitar dua miliar lembar saham yang saat ini telah dibekukan oleh penyidik.
“Totalnya sekitar Rp14,4 hingga Rp14,5 triliun dari saham yang kami freeze. Untuk sementara saham tersebut tidak boleh diperdagangkan,” jelas Daniel.
Dugaan praktik tersebut diketahui berlangsung dalam periode 2021 hingga 2023. Namun, penyidik belum mengungkap sektor saham yang menjadi objek perkara karena masih dalam proses penyidikan.
Daniel menambahkan, berkas perkara dua tersangka tersebut telah selesai dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menunggu status P21.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan di kantor perusahaan bertujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti, terutama berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data.
“Barang bukti nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Tadi juga ada pengacara yang menyaksikan barang-barang apa saja yang kami sita. Nanti yang tidak diperlukan akan kami kembalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut sebagian besar berupa dokumen dan perangkat USB yang berisi data terkait perkara tersebut.
“Yang paling banyak itu dalam bentuk dokumen, kemudian ada juga USB yang berisi data,” tutupnya.