JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meyakini proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Yaqut menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK tidak sah.
Pandangan itu dijelaskan secara rinci oleh tim kuasa hukum Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret, dengan agenda pembacaan replik.
"Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, prosedur penetapan tersangka menurut ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP tidak dipenuhi oleh Termohon, dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata ketua tim pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni.
Dalam penjelasannya, Mellisa mengatakan penerbitan surat pemberitahuan penetapan tersangka bisa dilakukan apabila kelengkapannya telah dipenuhi. Di mana, sebut dia, salah satu kelengkapannya adalah penerbitan surat penetapan tersangka.
"Bahwa berkaitan dengan aturan dasar kewenangan penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka khususnya bagian kelengkapan pemberitahuan tersangka tersebut di atas, telah diatur secara jelas, tegas dan tidak dapat ditafsirkan lain, bahwa suatu penetapan tersangka harus dituangkan dalam produk hukum tertulis, yang berarti harus berupa: surat penetapan tersangka," papar Mellisa.
"Secara yuridis, surat penetapan tersangka itu merupakan bukti bahwa seseorang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dan, surat penetapan tersangka itulah yang mempunyai kekuatan mengikat (binding force) dan/atau menimbulkan akibat hukum (rechtsgevolg) berupa: perubahan status hukum seseorang menjadi tersangka," imbuhnya.
Mellisa menekankan dalam Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP yang baru diatur yakni surat penetapan tersangka harus sudah diterima oleh pihak terkait paling lambat 1 hari setelah diterbitkan. Namun, menurutnya, apa yang diatur dalam Pasal tersebut tidak dijalankan oleh KPK dalam penetapan status tersangka terhadap Yaqut.
"Bahwa dari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang disampaikan oleh Termohon pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sudah dilakukan pada tanggal 8 Januari 2026. Namun, sampai dengan tanggal Permohonan Praperadilan ini diajukan, Pemohon belum menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru," papar dia.
"Bahwa model atau cara pemberitahuan surat penetapan tersangka yang hanya 'dikabarkan nomornya' dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka seperti yang dilakukan Termohon, jelas hal itu melanggar aturan dasarnya (vide Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru)," lanjutnya.
Mellisa menyebut dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut tanda tangan yang tertera adalah milik pimpinan KPK. Padahal, menurut dia, surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh penyidik yang menangani kasus dimaksud.
"Tidak dicantumkannya sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan relevan yang menjelaskan duduk perkara serta keterkaitannya secara langsung dengan Pemohon sebagai dasar penetapan tersangka.
Mellisa juga menyebut KPK tidak menjelaskan secara konkret dugaan tindak pidana yang dilakukan Yaqut dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.
"Tidak terdapat uraian singkat perkara yang menggambarkan peristiwa pidana dan keterlibatan Pemohon secara konkret, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 90 KUHAP BARU, sehingga tidak memberikan kejelasan alasan dan dasar penetapan Pemohon sebagai tersangka," terang dia.
"Ketidakjelasan sangkaan terhadap Pemohon selain melanggar prinsip rule of law juga melanggar asas hukum pidana due process of law," pungkasnya.