JAKARTA — Partai Buruh menegaskan penolakannya terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut ada tiga faktor krusial yang harus menjadi pertimbangan serius pembentuk undang-undang sebelum merevisi aturan tersebut.
Menurut Said, isu parliamentary threshold menjadi agenda sentral dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang diikuti delapan partai nonparlemen, termasuk Partai Buruh. Ia menilai rencana menaikkan PT di atas 4 persen berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan semangat demokrasi.
Faktor pertama, kata Said, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ia menjelaskan, putusan itu mewajibkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka PT dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, perubahan tersebut harus tetap memperhatikan hak politik warga negara, kedaulatan rakyat, serta prinsip rasionalitas.
Said menafsirkan putusan itu justru mengarah pada penurunan angka ambang batas, bukan kenaikan. “Kalau dinaikkan di atas 4 persen, itu melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. MK pasti membatalkan aturan seperti itu. Partai Buruh juga akan menggugat,” tegasnya di Jakarta, Kamis, 26 Februari.
Faktor kedua adalah tingginya suara sah pemilih yang terbuang akibat penerapan PT di atas 4 persen. Berdasarkan data internal Partai Buruh, pada Pemilu 2019 lebih dari 57,1 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Pada Pemilu 2024, jumlahnya disebut mencapai sekitar 60,6 juta suara sah.
Rata-rata suara yang tidak terwakili itu, menurut Said, mencapai lebih dari 40 persen. Ia mempertanyakan kualitas demokrasi jika puluhan juta suara rakyat terus-menerus tidak mendapatkan representasi di parlemen akibat aturan ambang batas. “Demokrasi macam apa yang kita bangun jika suara pemilih selalu terbuang percuma?” ujarnya.
Faktor ketiga berkaitan dengan metode perhitungan PT yang saat ini berbasis pada perolehan suara sah partai politik secara nasional. Said menilai pendekatan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya daerah pemilihan (dapil) dalam sistem pemilu.
Ia merujuk pada beberapa putusan, antara lain Nomor 19/PUU-XVII/2019, Nomor 20/PUU-XVII/2019, Nomor 28/PUU-XXII/2024, dan Nomor 137/PUU-XXII/2024, yang menurutnya menegaskan dapil merupakan elemen fundamental dalam pengaturan pemilu.
BACA JUGA:
“Terkait hal itu, jika aturan ambang batas tetap diberlakukan, basis perhitungannya seharusnya mengacu pada perolehan suara partai di setiap dapil, bukan agregat suara nasional. PT harus dikaitkan dengan dapil,” kata Said.
Dengan tiga pertimbangan tersebut, Partai Buruh memastikan akan menempuh jalur konstitusional apabila usulan kenaikan parliamentary threshold menjadi 7 persen tetap disahkan. Wacana ini diperkirakan menjadi salah satu isu politik paling krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.