BATAM - Penyidik Subdit I IDitreskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan dua tersangka kasus penyeludupan daging beku ilegal asal Singapura dengan berat sekitar 77 ton atau hampir 80 ton.
“Kedua tersangka berinisial LS dan H,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra dilansir ANTARA, Kamis, 26 Februari.
Peran kedua tersangka yakni LS sebagai pemiliki kapal sekaligus barang-barang selundupan. Sedangkan H marupakan nahkoda dari kapal KM Sukses Abadi 02 GT 121.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari Karantina serta ahli perdagangan terkait kasus tersebut.
Ditegaskan kepolisian, perbuatan para pelaku menimbulkan kerugian negara berupa terganggunya perekonomian dan UMKM dalam negeri.
“Para tersangka melanggar undang-undang perdagangan dan karantina hewan,” ujarnya.
Modus operandi para pelaku yakni membawa kapal KM Sukses Abadi berangkat dari Pelabuhan PT Emas Moro, Karimun menuju Singapura untuk ekspor ikan.
Sepulangnya dari Singapura, kapal memuat barang-barang tidak baru dan daging beku yang terdiri atas daging sapi, daging ayam dan daging babi dengan berbagai merk.
Jumlah daging tersebut mencapai 5.037 kardus, atau beratnya sekitar 77 ton atau hampir 80 ton.
“Setelah kapal berangkat dari Singapura dan dalam proses memasuki Perairan Indonesia, mereka (para tersangka) mematikan AIS kapalnya, dengan tujuan agar tidak terdeteksi keberadaannya,” ujar Paksi.
Penyidik lalu memburu keberadaan dua kapal tersebut yakni KM Sukses Abadi 02 dan KM Sukses Raya di Kecamatan Moro. Dan dibawa ke Batam untuk barang bukti.
Selain daging, kapal tersebut memuat barang campuran bekas pakai, seperti pakaian, boneka, peralatan memasak, drum, monitor komputer, dan televisi, serta masih banyak lainnya.
“Daging beku yang dibawa tersangka ini tidak disertai sertifikat, sehingga melanggar peraturan Karantina dan juga perdagangan,” kata Paksi.
BACA JUGA:
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Badan Karantian Kepri Wasis mengatakan muatan daging beku yang dibawa tersangka tidak disertai sertifikat dari negara asalnya, sehingga tidak terjamin kualitas dagingnya, dikhawatirkan menyebar penyakit.
Selain itu, daging sapi, ayam dan babi yang dibawa tanpa dipisahkan, dikhawatirkan kehalalanya, sehingga akan merugikan masyarakat bila dikonsumsi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 tentang Barang-Barang Bekas Lainnya Undang-Undang Perdagangan, Pasal 112 Pakai Bekas,dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20019 tentang Karantina Pasal 86 huruf a juncto Pasal 33 ayat 1 huruf a.
Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang memasuki media pembawa daging tidak dilengkapi sertifikat daerah asal, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, denda Rp5 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.