BENGKULU - Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 80 hari kurungandalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp194 miliar.Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
“Berdasarkan uraian fakta yang terungkap di pengadilan maka menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dan denda. Untuk satu terdakwa dibebankan uang pengganti karena dia sebagai terdakwa utama, selain itu para terdakwa memiliki peran masing-masing,” kata Wenharnol dilansir ANTAR,A Kamis, 26 Februari.
Dalam amar tuntutan, delapan terdakwa disebut memiliki peran berbeda dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Mega Mall dan PTM tersebut.
Selain Ahmad Kanedi, tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, yakni delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp47 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
BACA JUGA:
Kemudian dari perusahaan yang sama,Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan dan Komisaris PT Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan, dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono, serta Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso, masing-masing dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapunmantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa dari PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa tidak tepat.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa pada klien kami. Jika berdasarkan fakta persidangan, perhitungan kerugian negara itu cacat prosedur,” ujar Aditiya.
Menurutnya, tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut karena aset Mega Mall dan PTM masih ada. Ia juga menyebut mekanisme bagi hasil belum berjalan karena belum memasuki waktu yang ditentukan.