Bagikan:

JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyebut banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan. Yaqut pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan Pasal di KUHP baru," kata Mellisa, Selasa, 24 Februari.

Tapi menurutnya, KPK tidak menjadikan hal itu sebagai rujukan. Soal rinci gugatan terkait catat formil sprindik KPK terkait penetapan tersangka, Melisa menyebut bakal terungkap dalam proses persidangan.

“Banyak sekali yang cacat dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," sambungnya.

Mellisa belum menjelaskan detail cacat formil dari tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK dan menjadi dasar penetapan tersangka kliennya.

"Ya mungkin nanti lebih detail di persidangan ya intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu," sambung dia.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jamaah, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalahhifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di PN Jaksel.

Dia menegaskan pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.

Menurut Yaqut, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

"Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucap Yaqut.