JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial SR (51) di Lingkungan Karang Bagu dengan temuan barang bukti 31 paket siap edar diduga berisi sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputramenerangkan bahwa pihaknya menangkap yang bersangkutan atas tindak lanjut aduan masyarakat yang sudah resah melihat aktivitas terduga pelaku menjajakan narkotika dari gang samping masjid.
"Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan dinihari tadi yang bersangkutan (SR) kami tangkap saat berdiri di gang masjid, diduga SR ini sedang menunggu pembeli," katanya di Mataram, Selasa, disitat Antara.
Dalam giat penangkapan yang turut disaksikan perangkat lingkungan dan warga sekitar, polisi menemukan dari penggeledahan badan SR barang bukti berbentuk serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dalam puluhan poket berbahan klip plastik bening.
"Barang bukti 31 poket kami temukan dalam tiga klip plastik bening. Ada satu klip isi sembilan poket, ada yg sisa tujuh poket, ada yang 15 poket dalam satu klip," ujar Bagus.
BACA JUGA:
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp485 ribu, telepon seluler, dan pipet plastik dengan ujung runcing.
Selain menangkap SR, Bagus bersama anggota operasi lapangan turut melakukan pengembangan ke gang lainnya dan mendapatkan satu terduga pengedar lagi berinisial MR (18).
Dari penangkapan MR, polisi menyita enam poket siap edar diduga berisi sabu-sabu dari kantong celananya, uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp3,61 juta dan telepon seluler.
"Sesuai hasil pemeriksaan lanjutan, serbuk kristal putih yang kami sita sudah dipastikan jenis sabu dan hasil timbang keseluruhan, berat kotornya mencapai 8,54 gram," ucapnya.
Dengan adanya giat penangkapan ini, Bagus menyampaikan bahwa pihaknya masih harus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dari peredaran narkotika kedua pelaku di wilayah Karang Bagu.
Kini keduanya telah ditahan dalam status tersangka yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial SR (51) di Lingkungan Karang Bagu dengan temuan barang bukti 31 paket siap edar diduga berisi sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputramenerangkan bahwa pihaknya menangkap yang bersangkutan atas tindak lanjut aduan masyarakat yang sudah resah melihat aktivitas terduga pelaku menjajakan narkotika dari gang samping masjid.
"Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan dinihari tadi yang bersangkutan (SR) kami tangkap saat berdiri di gang masjid, diduga SR ini sedang menunggu pembeli," katanya di Mataram, Selasa, disitat Antara.
Dalam giat penangkapan yang turut disaksikan perangkat lingkungan dan warga sekitar, polisi menemukan dari penggeledahan badan SR barang bukti berbentuk serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dalam puluhan poket berbahan klip plastik bening.
"Barang bukti 31 poket kami temukan dalam tiga klip plastik bening. Ada satu klip isi sembilan poket, ada yg sisa tujuh poket, ada yang 15 poket dalam satu klip," ujar Bagus.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp485 ribu, telepon seluler, dan pipet plastik dengan ujung runcing.
Selain menangkap SR, Bagus bersama anggota operasi lapangan turut melakukan pengembangan ke gang lainnya dan mendapatkan satu terduga pengedar lagi berinisial MR (18).
Dari penangkapan MR, polisi menyita enam poket siap edar diduga berisi sabu-sabu dari kantong celananya, uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp3,61 juta dan telepon seluler.
"Sesuai hasil pemeriksaan lanjutan, serbuk kristal putih yang kami sita sudah dipastikan jenis sabu dan hasil timbang keseluruhan, berat kotornya mencapai 8,54 gram," ucapnya.
Dengan adanya giat penangkapan ini, Bagus menyampaikan bahwa pihaknya masih harus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dari peredaran narkotika kedua pelaku di wilayah Karang Bagu.
Kini keduanya telah ditahan dalam status tersangka yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.