JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menjatuhkan hukuman berat terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Senin, 23 Februari.
Ia juga menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” ujarnya.
Kapolri menegaskan, institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan personel.
“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan penghargaan. Namun terhadap yang melanggar, tentu kita berikan hukuman karena semuanya sudah diatur dalam ketentuan,” katanya.
Pada Senin ini, Polda Maluku dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.
Keluarga lebih dulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera, sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti persidangan melalui fasilitas daring.
Menurutnya, sidang kode etik digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya akan diumumkan secara terbuka.
Untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran jaksa penuntut umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
BACA JUGA:
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.