Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan Direktur PT Cahaya Wisata Transport sebagai pemilik bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025 dan menewaskan 16 penumpangnya, sebagai tersangka atas perbuatan terhadap rangkaian peristiwa nahas tersebut

"Tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional bus tersebut," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Rabu.

Menurut dia, tersangka diduga mengetahui bus dengan rute Bogor - Yogyakarta itu tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, namun tetap mengoperasikannya.

Ia menuturkan bus Cahaya Trans rute Bogor - Yogyakarta sudah beroperasi sejak 2022.

Ia menegaskan PT Cahaya Wisata Transport telah secara ilegal menjalankan trayek Bogor - Yogyakarta yang belum pernah memiliki izin maupun dokumen terkait pengurusan izin rute tersebut.

Tersangka, lanjut dia, diduga juga tidak membuat prosedur standar.operasional dalam hal rekrutmen sopir bus

"Tersangka seharusnya mengecek keabsahan SIM milik sopir yang mengemudikan bus tersebut," katanya.

Ia menuturkan sopir tidak mendapatkan pelatihan yang jelas.

Bus yang mengalami kecelakaan tersebut, lanjut dia, bahkan sudah pernah dua kali ditilang pada November dan Desember 2025 karena tidak memiliki dokumen legalitas tersebut

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kecelakaan nahas tersebut, Polrestabes Semarang juga sudah menetapkan sopir bus berinisial GIF sebagai tersangka