Bagikan:

TERNATE - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi memulai penyelidikan terkait laporan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama PT Position di Kabupaten Halmahera Timur. Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara.

PT Position sendiri disebut-sebut oleh pelapor sebagai anak perusahaan dari Harum Energy. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyusun jadwal untuk memanggil saksi-saksi kunci.

Konfirmasi Pimpinan Polda Malut

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, saat dikonfirmasi awak media mengarahkan agar detail perkembangan kasus ditanyakan langsung kepada teknis penyidikan.

"Tanya langsung ke Kasubditnya," ujar Kapolda singkat melalui pesan elektronik, Senin (9/2/2026).

Senada dengan Kapolda, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Agus Supriyadi, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal. Fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami keterangan dari pihak pelapor. "Masih pemeriksaan pelapor rencananya," kata Agus. Ia juga menambahkan bahwa koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui penyidik karena dirinya sedang menjalani pendidikan di Jakarta.

Masuk Tahap Penyelidikan

Ps Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Rona, membenarkan bahwa laporan KATAM telah diproses dan masuk ke meja penyelidikan. Pihaknya sedang merampungkan administrasi untuk pemanggilan pihak terkait. "Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor. Jadwalnya sedang kami siapkan dan segera kami kirimkan," tegas Rona.

Di sisi lain, Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Maluku Utara dalam merespons laporan yang mereka ajukan pada 2 Februari 2026 lalu.

"Kami menyambut baik sikap profesional dan responsif dari jajaran Polda Maluku Utara, khususnya Bapak Kapolda, yang menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan," tutur Julfandi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan adanya kepastian hukum dan transparansi. "Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berkeadilan. Kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini," pungkasnya.