JAKARTA - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang timah ilegal yang terjadi di Desa Pemali, Kabupaten Bangka.
"Pada kasus kecelakaan tambang yang menewaskan tujuh orang penambang ini, kita tetapkan tiga orang tersangka," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Viktor T. Sihombing di Pangkalpinang, Jumat, 6 Februari dilansir ANTARA.
Peristiwa kecelakaan tambang timah tersebut mengakibatkan tujuh korban meninggal dunia, dengan enam jasad berhasil ditemukan dan satu korban lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian.
"Kami atas nama Polda Kepulauan Bangka Belitung turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya enam korban penambang. Enam korban telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang, sementara satu korban asal Lebak masih dalam pencarian," katanya.
Sejak kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk para penambang yang selamat.
Hingga saat ini, sebanyak 16 orang saksi telah dimintai keterangandan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, penyidik menemukan adanya dua peristiwa penambangan ilegal yang berbeda di lokasi yang sama.
"Proses penyidikan terhadap kedua peristiwa itu dilakukan secara terpisah. Dari 16 saksi yang diperiksa, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka berperan sebagai pemilik, pemodal sekaligus kolektor hasil tambang," ujarnya.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KH alias A alias HKS, S alias A, dan SS, mereka telah ditahan sejak 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan tersangka KH alias HKS dan S alias A dijerat Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara tersangka SS juga dijerat pasal penambangan tanpa izin karena saat kejadian sedang melakukan aktivitas penambangan bersama kelompoknya.
Dalam proses penyidikan, Polda Babel telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat ekskavator merek SANY yang telah diamankan.
Selain itu, diduga masih terdapat dua unit alat berat lain yang tertimbun di lokasi kejadian karena kondisi medan yang terjal dan timbunan yang cukup dalam.
"Selain alat berat, kami juga menyita peralatan tambang lainnya, dokumen terkait pengiriman hasil tambang, serta hasil tambang berupa timah sekitar 275 kilogram dalam kondisi basah yang ditemukan di lokasi," katanya.
Lokasi tambang saat ini telah dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Pihak Kepolisian juga terus melanjutkan pencarian terhadap satu korban yang belum ditemukan.
Ke depan, Polda Babel akan mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak lain, termasuk perusahaan yang diduga berperan sebagai koordinator para kolektor dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
"Proses penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini, kami akan mendalami dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini," katanya.