Bagikan:

JAKARTA – Konflik internal antara Pengurus Kadin Jawa Barat dan Kadin Indonesia memasuki fase penting. Sidang mediasi akan digelar Kamis, 5 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, diharapkan hadir langsung dalam forum tersebut.

Harapan itu disampaikan kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar. Menurutnya, kehadiran Anindya dan jajaran penting agar mereka mendengar langsung alasan gugatan yang dilayangkan oleh pengurus daerah. “Ini koreksi internal agar Kadin tetap taat aturan organisasi: Undang-Undang, AD/ART, dan peraturan turunannya,” ujar Roy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2).

Sidang Mediasi Kadin Indonesia ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya pada 29 Januari. Ketua majelis hakim Eman Sulaeman menunjuk Sri Wiguna sebagai mediator non-hakim.

Kuasa hukum Anindya, Azis Syamsudin, juga menyambut baik proses mediasi. Ia menyatakan optimisme bahwa perselisihan ini dapat diselesaikan secara damai.

Sumber konflik bermula dari dua Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Jabar yang digelar bersamaan pada 24 September 2025. Musprov versi Bandung memilih Nizar Sungkar sebagai ketua. Musprov versi Bogor melahirkan Almer Faiq Rusdy. Pengurus pusat Kadin justru melantik Almer secara resmi di Cirebon pada 27 November, tanpa mempertemukan dua kubu seperti yang sebelumnya dijanjikan.

Tindakan itu dinilai bertentangan dengan AD/ART. Kekecewaan pun memuncak. Pengurus Kadin kabupaten/kota di Jawa Barat, di antaranya dari Garut dan Indramayu, melayangkan gugatan terhadap pengurus pusat.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Para tergugat antara lain: Anindya Bakrie, Taufan Eko Nugroho, Widiyanto Daputro, dan Erwin Aksa.

Roy menegaskan, Pengurus Kadin Jawa Barat menginginkan penyelesaian yang sah secara konstitusional, bukan berdasarkan kehendak elit pusat. “Kadin bukan perusahaan pribadi. Harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan semaunya,” tegasnya.

Para penggugat mendorong agar mediasi menghasilkan kesepakatan menggelar Musprov ulang dengan prosedur yang sah. Sidang mediasi ini menjadi momen penting untuk menguji komitmen Kadin pusat terhadap integritas dan demokrasi organisasi.