Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Polres Pasaman dan Polda Sumbar mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Saudah, lansia perempuan korban penganiayaan di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar).

"Polres Pasaman dan Polda Sumbar agar mengusut tuntas seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk pelaku lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, memastikan orang yang datang dan menyerahkan diri serta mengaku sebagai pelaku pengeroyokan adalah benar sebagai pelaku," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komnas Perempuan dengan Komisi XIII DPR, Senin, 2 Februari dilansir ANTARA.

Polisi juga diminta menjamin proses penyidikan agar berlangsung transparan dan bebas dari intervensi kepentingan ekonomi pemilik modal pertambangan, memberikan perlindungan saksidan korban, termasuk jaminan keamanan selama proses hukum.

"Menelusuri dan menindak aktivitas tambang ilegal sebagai konteks utama terjadinya kekerasan, memastikan pemulihan korban berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk rehabilitasi medis dan psikososial," kata Maria Ulfah Anshor.

Diketahui, seorang lansia perempuan bernama Saudah menjadi korban penganiayaan yang diduga buntut penolakan aktivitas tambang ilegal dibantaran Sungai Batang Sibinai, Kabupaten Pasaman, Sumbar, sejak tahun 2023.

"Korban secara konsisten menolak dan melarang aktivitas tambang, karena mengancam lingkungan dan lahan miliknya, berpotensi merusak batu besar yang disakralkan sebagai pelindung desa dari banjir," kata Maria Ulfah Anshor.

Dalam kasus iniPolres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial IS alias MK.