Bagikan:

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6.

Sementara itu, Pasal 31 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa penilaian ganti kerugian dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan. Dua pasal ini, menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) Budi Prasodjo, menyiratkan bahwa penilai memiliki peran strategis dalam menghadirkan rasa keadilan, khususnya dalam menentukan nilai ganti kerugian.

Namun, dalam praktiknya, peran tersebut kerap menemui hambatan. Penilai sering berada pada posisi tidak menguntungkan karena hasil penilaian dinilai merugikan negara. Bahkan, tidak jarang penilai dijadikan pihak yang disalahkan atas berbagai faktor di luar kendali mereka.

Budi mengungkapkan bahwa belum tersedianya basis data properti nasional yang dapat diakses publik memaksa penilai menggunakan data penawaran sebagai pembanding. Padahal, data penawaran memiliki tingkat subjektivitas tinggi.

“Bahaya dari data penawaran adalah nilainya sangat bergantung pada suasana hati pemilik atau agen properti,” ujar Budi dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Sabtu, 31 Januari.

Masalah semakin kompleks ketika data penawaran yang digunakan penilai berbeda dengan data yang diperoleh aparat penegak hukum saat proses penyelidikan.

Perbedaan ini kerap menempatkan penilai pada posisi defensif karena dianggap menggunakan data tidak akurat, yang kemudian berujung pada tuduhan mark up dan merugikan negara.

Dalam waktu berdekatan, tercatat setidaknya tiga kasus hukum terkait penilaian pengadaan tanah. Situasi ini menimbulkan keprihatinan di internal MAPPI dan memunculkan tagar “Save Penilai”.

“Tagar ini adalah bentuk keprihatinan, introspeksi, sekaligus langkah antisipatif,” kata Budi.

Sebagai tindak lanjut, DPN MAPPI telah mengirimkan surat edaran mengenai mitigasi risiko penilaian pengadaan tanah kepada kantor-kantor penilai publik. Selain itu, MAPPI juga tengah menyiapkan surat permohonan perlindungan profesi kepada sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Budi mengimbau para penilai yang menghadapi persoalan hukum agar menyampaikan informasi sejak dini. Menurut dia, langkah tersebut membuka peluang penyelesaian masalah tanpa harus menempuh jalur hukum.

Ia mengakui, sebagian penilai enggan melapor karena merasa mampu menangani persoalan sendiri atau khawatir pelaporan justru melemahkan posisi kantor mereka. Namun, ia menekankan pentingnya langkah preventif, termasuk mempertimbangkan secara matang sebelum menerima penugasan penilaian pengadaan tanah.

Dalam rangka memperkuat perlindungan profesi, Budi mengundang para penilai pertanahan untuk menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2026 di Gedung STAN.

FGD tersebut akan membahas temuan-temuan terbaru terkait kasus hukum yang melibatkan penilai dan dihadiri perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian PUPR, serta Kementerian ATR/BPN. Forum ini diharapkan dapat meminimalkan risiko hukum dan memperkuat solidaritas antarpenilai pertanahan.