JAKARTA - Komisi III DPR meminta kasus Hogi Minaya (43), tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua pelaku jambret, dihentikan atau SP3.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan pertemuan antara Kapolresta Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, dan keluarga Hogi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari.
"Kami membuat kesimpulan meminta agar, ya, perkara ini dihentikan," katanya kepada awak media.
Habiburokhman menegaskan, pihaknya tidak meminta kasus diselesaikan melalui restorative justice, melainkan langsung dihentikan. Menurutnya, Hogi tidak memiliki niat jahat (mens rea) saat membela istrinya hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan jambret.
Selain itu, insiden tersebut hanya melibatkan satu tindak pidana, yaitu penjambretan terhadap istri Hogi. Karena pelaku jambret telah meninggal dunia, maka kasus otomatis gugur.
Hal itu sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur perbarengan tindak pidana. Permintaan penghentian penyidikan ini akan dikirim langsung ke Jaksa Agung dan Kapolri.
"Secara administrasi surat (permohonan penghentian kasus) tadi sudah kami tandatangani," ujar Habiburokhman.
BACA JUGA:
Sementara itu, istri Hogi Minaya, Astri Minaya, mengaku bersyukur kasus suaminya bakal dihentikan. Ia menyebut suaminya layak dibebaskan dari status tersangka yang menewaskan dua orang terduga jambret itu.
"Alhamdulillah saya dan suami mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Suami saya pada hari ini mendapatkan keadilan, kebebasan yang dari pertama kami minta. alhamdulillah, matur nuwun," ujarnya.