JAKARTA - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap alasan belum ditahannya tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 2020-2023 (CSR BI-OJK) serta tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.
Setyo menegaskan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Diketahui, dalam kasus korupsi CSR BI-OJK, dua tersangka dari anggota DPR yakni Satori dan Heri Gunawan disebut menerima total uang mencapai Rp28,38 miliar. Sedangkan untuk kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
"Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek, ya mungkin bisa dikatakan teknis sajalah. Perkara yang ditangani oleh kedeputian penindakan itu kan cukup banyak gitu. Kemudian jika dibandingkan dengan satgas yang ada, 20, masing-masing satgas ya secara personal jumlahnya juga tidak banyak. Kemudian ditambah lagi dengan ada beberapa yang melakukan proses penanganan perkara pasca OTT," ujar Setyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari.
"Nah pasca OTT ini kan membutuhkan sebuah kecepatan ya, artinya kecepatan itu karena statusnya sudah ditahan. 1 x 24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK gitu. Saya kira itu ya, itu nanti Mas Asep, deputi penindakan lah itu lah," sambungnya.
Saat ditanya apakah penahanan hanya menunggu waktu, Setyo menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Ya itu kalau soal masalah waktu itu gini, kalau masalah waktu semuanya itu kami kembalikan itu kewenangan mutlak ada di penyidik," tegasnya.
Setyo menuturkan, pimpinan KPK tidak bisa memaksakan agar penahanan terhadap para tersangka dipercepat. Sebab kata dia, pertimbangan penahanan ada di tangan penyidik.
"Kami mau paksakan, pimpinan mau, saya sama Pak Ibnu mau memaksakan ini cepat atau segala macam, satu sisi kemudian ada perkara yang harus segera dilimpahkan ke penuntut karena keterbatasan masalah durasi waktu masa penahanan ya. Belum lagi proses ada penyitaan, ada pemblokiran, ada perampasan dan lain-lain yang sedang dilakukan oleh penyidik. Nah kalau itu kemudian dikesampingkan, jangan sampai nanti bebas dan dihukum hanya gara-gara masa penahanannya habis dan berkas perkaranya tidak selesai. Itu saya yakin itu adalah prinsip pertimbangan yang dipegang oleh para penyidik," jelasnya.
"Jadi silakan aja, soal masalah waktunya sekali lagi ya itu kewenangan penyidik lah," imbuh Setyo.
Kendati demikian, Setyo menegaskan pimpinan KPK tetap akan melakukan kontrol terhadap penanganan perkara. "Jadi ya kalau misalkan terlalu lama tentu kami akan bertanya masalahnya apa," katanya.
"Tapi manakala kemudian kami mendapatkan penjelasan dari deputi dari direktur penyidikan dari kasatgasnya dan penjelasannya kami anggap rasional, masuk akal, bisa dipertanggungjawabkan, tidak menyalahi hukum, kami lepas silakan kembali ke kewenangan penyidik," pungkas Setyo.