Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan.

"Tidak boleh ada pengecualian, tidak boleh ada wilayah yang kebal dari pemeriksaan," kata eks penyidik KPK, Praswad Nugraha lewat keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 28 Januari.

Praswad bilang komisi antirasuah harus mendalami adanya tindakan aktif dari pihak swasta, atau dalam hal ini penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mengintervensi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

"Penyidik KPK wajib membuktikan bahwa adanya tindakan aktif dari pihak swasta untuk mengintervensi komposisi kuota tersebut baik melalui suap atau keuntungan lainnya sehingga ada hubungan dengan pejabat yang memiliki kewenangan regulatif," tegasnya.

"Secara hukum pidana, pihak yang bertransaksi atas dasar kebijakan resmi tidak serta-merta dapat dipersalahkan, sepanjang tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan sejak awal turut menginisiasi, merancang, atau menghendaki penyimpangan kebijakan tersebut," sambung Praswad.

Menurut Praswad, cara ini juga tak tepat jika dituding sebagai langkah kriminalisasi terhadap pengusaha. "Dari proses inilah, KPK diharapkan mampu menarik garis yang jelas antara tanggung jawab regulator dan posisi pihak ketiga dalam perkara ini," ujar dia.

"Integritas penegakan hukum diukur dari keberanian untuk memeriksa semua pihak yang relevan, bukan dari siapa yang disentuh lebih dulu atau siapa yang dihindari. Publik pun menanti proses hukum yang transparan, independen, dan benar-benar bebas dari intervensi kekuasaan," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.