Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku eks staf khusus Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, 26 Januari. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil IAA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 26 Januari.

Budi menyebut Ishfah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi meski sudah berstatus tersangka bersama Yaqut. Tapi, belum dirinci materi yang akan didalami penyidik.

Adapun Ishfah sudah memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.38 WIB.

Selain Ishfah, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah staf yang mewakili PT Dolarindo Intravalas Primatama; Muhamad A Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri); Robithoh Son Haji yang merupakan Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata; serta Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023.

Kemudian turut dipanggil juga Fuad Hasan Masyhur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Seperti Ishfah, Fuad juga juga sudah memenuhi panggilan penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.