Bagikan:

JAKARTA - Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan KBRI Phnom Penh akan mengupayakan penghapusan denda overstay bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terkait online scam dan bisa segera kembali ke Tanah Air.

Berbicara dalam keterangan pers daring dari Kamboja yang diadakan oleh Kementerian Luar Negeri RI Hari Kamis, Dubes Santo mengungkapkan sekitar 1.726 WNI tercatat mendatangi KBRI Phnom Penh pada kurun waktu 16 Januari hingga 21 Januari malam, setelah keluar dari pusat-pusat penipuan daring (online scam) di sejumlah daerah di Kamboja, seiring dengan penegakan hukum oleh otoritas setempat guna memerangi online scam.

Dijelaskannya, banyak dari mereka yang datang ke KBRI tidak pernah dibuatkan visa long term, karena memasuki Kamboja dengan kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang umumnya untuk wisatawan dan hanya berlaku selama satu bulan.

"Mereka yang melapor ada yang baru sebulan, ada yang tiga bulan, enam bulan, setahun, dua tahun. Ada yang baru sekali datang ke Kamboja, dua kali, ada yang sudah tiga kali," jelas Dubes Santo, Kamis (22/1).

"Untuk overstay, ada denda 10 dolar AS per hari. Jika setahu, 3.650 dolar AS. Ini akumulasi, banyak yang kesulitan membayar denda," ungkap Dubes Santo.

Terkait dengan permasalahan ini, Dubes Santo mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan otoritas setempat, termasuk kepolisian dan imigrasi, khususnya mengenai denda dan kemudahan untuk penerbitan exit permit bagi WNI agar segera kembali ke Tanah Air.

Upaya ini termasuk pertemuan Dubes Santo dengan Senior Minister sekaligus Ketua Sekretariat Commission for Combating Online Scam (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith pada 19 Januari 2026.

"Komitmen pihak Kamboja akan memberikan keringanan. Kita sedangan push bukan cuma diskon 50 persen atau persen, kalau bisa, harus 100 persen. Kita upayakan, kita sampaikan datanya, berapa overstay-nya kemarin sore. Kita menunggu bagaimana tanggapan dan mekanismenya nanti, bisa keluar (kembali ke Tanah Air) tanpa membayar denda," urainya.

Pun demikian dengan exit permit dari imigrasi Kamboja yang normalnya terbit dalam hitungan bulan, tengah diupayakan KBRI Phnom Penh agar ada penyederhanaan proses menjadi hanya hitungan hari.

Dubes Santo pun mengapresiasi komitmen otoritas Kamboja untuk selalu bekerja sama dengan Indonesia guna mengatasi masalah yang terjadi.

"Pelindungan WNI tetap menjadi prioritas bagi Pemerintah Indonesia dan KBRI Phnom Penh. Siapa pun, statusnya apa pun, WNI akan diberikan pelindungan dan bisa pulang ke Tanah Air," tandas Dubes Santo.