JAKARTA - Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Kabupaten Sikka yang berinisial RN terancam lima tahun penjara.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaku RN terancam 5 tahun penjara akibat perbuatannya," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa, disitat Antara.
Penangkapan terhadap RN dilakukan pada Sabtu 17 Januari, saat petugas melakukan patroli di wilayah Pulau Parumaan,Kabupaten Sikka.
Dalam operasi tersebut petugas mendapati aktivitas mencurigakan sejumlah perahu motor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan mesin kompresor yang masih aktif serta selang udara ke dalam laut.
Selain itu ditemukan juga ikan-ikan yang telah mati akibat ledakan bom. Penangkapan terhadap RN disertai dengan sejumlah bukti berupa perahu motor, kompresor, alat selam, serta hasil tangkapan ikan.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial UD melarikan diri dengan perahu motor fiber dan membuang tas berisi lima bom ikan rakitan siap pakai ke laut.
"Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT," tambah dia.
BACA JUGA:
Irwan Deffi Nasution menegaskan penggunaan bom ikan merupakan kejahatan serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan merusak sumber penghidupan nelayan sendiri.
“Penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolda NTT agar setiap pelanggaran hukum di laut ditindak tegas. Laut yang rusak hari ini akan mengancam kehidupan generasi masa depan,” tegasnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.
“Menjaga laut adalah menjaga kehidupan. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merawat kekayaan laut Nusa Tenggara Timur,” ujar dia.