Bagikan:

TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menangkap seorang pelaku perampasan tas dan ponsel milik pelajar SMP di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pelaku berinisial HN (18) diamankan setelah melakukan aksi perampasan di tengah situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, korban perampasan merupakan pelajar SMP berinisial RAF yang saat itu tengah melintas di lokasi kejadian.

“Korban melintas di lokasi dan mendapati sejumlah temannya yang diduga akan melakukan tawuran,” kata Yandri di Tangerang, Antara, Selasa, 30 Desember.

Ia menjelaskan, RAF saat itu sedang menuju rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bersama teman sekolahnya berinisial AZK.

“Korban menolak diajak tawuran. Namun karena jumlahnya kalah banyak, korban dan temannya langsung melarikan diri,” ujarnya.

Dalam upaya melarikan diri tersebut, korban justru diadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain yang menggunakan sepeda motor.

“Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Yandri.

Dalam kondisi terancam, pelaku kemudian merampas tas milik RAF yang berisi satu unit telepon seluler Oppo A5S warna hitam, serta tas milik AZK.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2 juta. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

“Laporan tersebut kami tindak lanjuti hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Yandri.

Sementara itu, Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Agung Pujianto mengatakan, pelaku HN mengakui telah berniat memiliki tas korban sejak awal.

“Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sedangkan ponsel korban ingin digunakan sendiri,” kata Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.