Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah KPK menilai tidak terdapat kecukupan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang sempat bergulir sejak belasan tahun lalu itu.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Desember.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di wilayah tersebut.

Namun, setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh pada tahap penyidikan, KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.

"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Meski penyidikan dihentikan, KPK menegaskan perkara tersebut belum sepenuhnya tertutup. Lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk menindaklanjuti kembali kasus ini apabila terdapat informasi baru yang relevan.

"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK sempat mengusut dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara Aswad diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberi izin pertambangan di wilayahnya. Akibat perbuatannya, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Angka ini disebut KPK berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses yang tidak sesuai aturan. Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan secara sepihak yang mayoritas dikuasai PT Antam.

Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa perusahaan telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Dia kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.