JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim merespons penolakan kelompok buruh terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5,7 juta.
Chico menegaskan, besaran upah minimum bulanan pada tahun depan yang naik sebesar Rp333.115 dari tahun 2025 ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jakarta agar tetap stabil dan tidak begitu memberatkan kelompok pengusaha.
"Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah. Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026," kata Chico kepada wartawan, Jumat, 26 Desember.
Chico memahami penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi karena kebutuhan hidup yang dinilai tak terpenuhi dengan UMP saat ini.
Namun Chico menekankan, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Gubernur Pramono Anung telah menyatakan bahwa besaran ini adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha," ujar dia.
BACA JUGA:
Oleh sebab itu, Chico mengungkap Pemprov DKI akan akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya.
"Selain itu, kami akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja," tuturnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan. Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan justru berpotensi menurunkan daya beli pekerja di tengah tingginya biaya hidup di Ibu Kota.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Desember.
Penolakan tersebut, kata Said Iqbal, merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja di DKI Jakarta yang juga mendapat dukungan penuh dari Partai Buruh.
“Buruh Menolak penetapan UMP DKI 2026 oleh Gubernur DKI, buruh deh kayaknya makin miskin dan turun daya belinya,” ucapnya.
Menurut Said Iqbal, setidaknya ada empat alasan utama penolakan buruh terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Pertama, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar upah minimum ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, sambung Said Iqbal, nilai 100 persen KHL berada di angka Rp5,89 juta per bulan.
“Dengan UMP Rp5,73 juta, masih ada selisih sekitar Rp160 ribu. Selisih Rp160.000 itu sangat berarti bagi buruh, bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.