JAKARTA – Indonesia dan Prancis kembali memperkuat kemitraan di sektor penerbangan sipil. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan resmi menandatangani Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil dengan otoritas penerbangan Prancis, Direction Generale de l’Aviation Civile (DGAC).
Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen kerja sama tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025. Selanjutnya, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan penandatanganan Annex V menjadi langkah strategis dalam memperbarui sekaligus memperkuat kerangka kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis, seiring dengan dinamika kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang.
“Annex V ini menjadi wujud nyata komitmen kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Desember.
BACA JUGA:
Lukman bilang, Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati pada 2019. Dokumen ini berfungsi sebagai kerangka kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil antara kedua negara. Dengan diberlakukannya Annex V, maka Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V meliputi penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil, peningkatan kompetensi sumber daya manusia penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis.
Selain itu, Lukman mengatakan kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung implementasi standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang sejalan dengan praktik terbaik global,” tambah Lukman.
Annex V disepakati berlaku selama enam bulan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh kedua otoritas penerbangan sipil dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Melalui kerja sama ini, Ditjen Hubud menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan internasional yang strategis guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.