Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang memberi perintah untuk menghapus percakapan pesan singkat saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut muncul setelah penyidik menyita barang bukti elektronik berupa handphone. Temuan ini didapat saat penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di komplek kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 Desember.

Dari informasi yang didapat, penggeledahan itu dilaksanakan di Dinas Cipta Karya; Dinas Sumber Daya Air (SDA); serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi.

"Dalam BBE yang disita di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Desember.

Budi memastikan temuan ini bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik.

"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," tegasnya.

Selain itu, Budi bilang, KPK juga menyita 49 dokumen. "Di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.