BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakanpenetapan Resbobsebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi danahli.
"Resbob ini seoranglive streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Kapolda di Bandung, Rabu, 17 Desember dilansir ANTARA.
Menurut Rudi, tersangka Resbob menyadari konten ujaran kebencian yang disampaikannya berpotensi viral. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.
"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yangnyawerjuga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan," ujarnya.
Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jabar, kata Kapolda, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, Polda Jabar masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video ujaran kebencian tersebut, termasuk dugaan pihak yang ikut menyebarluaskan atau mengunggah ulang konten dimaksud.
"Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," ujar Rudi.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2)junctoPasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34junctoPasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," kata Rudi.