PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan seluruh kepala daerah di wilayahnya akan mematuhi larangan perjalanan ke luar negeri selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan ini dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai langkah antisipasi potensi bencana.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi menjelaskan bahwa larangan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mewajibkan kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026.
“Ada arahan agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat sampai 15 Januari. Artinya, tidak boleh ke luar negeri. Izin perjalanan hanya diberikan Mendagri,” kata Apriyadi, dikutip dari ANTARA, Jumat, 12 Desember 2025.
BACA JUGA:
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Apriyadi menambahkan, Mendagri telah memberikan peringatan yang sangat tegas terkait aturan ini. Kepala daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi administrasi, teguran, hingga pemberhentian sementara, merujuk pada kasus yang pernah terjadi pada seorang bupati di Aceh.
"Surat edaran Mendagri sudah ada, kemudian ditegaskan kembali melalui rakor zoom tadi," jelasnya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap larangan perjalanan, Pemprov Sumsel juga diminta untuk siap siaga menghadapi potensi dampak bencana, khususnya banjir dan longsor. Sumsel telah memetakan sejumlah wilayah yang dianggap rawan bencana, antara lain OKU Selatan, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Empat Lawang, dan sebagian Muara Enim.
“Pak Gubernur sudah menginstruksikan bupati dan wali kota di wilayah berpotensi bencana agar mengantisipasi sejak dini, terutama setelah kejadian bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” tutup Apriyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan perlindungan masyarakat di tengah kondisi geografis dan cuaca saat ini.