JAKARTA - Partai Golkar akan menyiapkan bantuan hukum untuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek di wilayahnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum jika memang diminta oleh yang bersangkutan.
"Selama yang bersangkutan membutuhkan bantuan hukum, tentu kami akan menyiapkannya," ujar Doli kepada wartawan, Kamis, 11 Desember.
"Walaupun selama ini masing-masing yang bersangkutan itu selalu juga punya kuasa hukum sendiri," sambungnya.
Doli mengatakan, Partai Golkar selalu menyikapi masalah hukum yang menjerat kadernya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
"Kami kan prinsipnya, kalau memang ada kader Partai Golkar yang terjerat masalah hukum, dengan prinsip presumption of innocence gitu ya," kata Doli.
Karena itu, Doli menyatakan pengurus partai belum dapat memastikan kelanjutan soal status Ardito Wijaya sebagai kader Golkar. Menurutnya, partai masih akan menunggu perkembangan proses hukum yang masih berjalan di KPK.
"Itu nanti kita lihat perkembangan hukumnya, dia kan masih tersangka belum jadi terdakwa. Kita lihat perkembangannya seperti apa, baru kita ambil langkah tindakan," kata Doli.
Diketahui, KPK resmi menetapkan lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka usai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dan Rabu, 9-10 Desember.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember.
Selain Ardito Wijaya, empat orang lain yang turut berompi oranye adalah: Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” ungkap Mungki.